|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Tugas Pokok Bidang Pendidikan Menengah Berdasarkan : Peraturan Walikota Cirebon, Nomor : 42 Tahun 2008, tentang : Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon, uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Cirebon adalah seperti tertuang dalam Paragraf 4, pasal 16, ayat (1), (2), (3) adalah : “Merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan urusan kurikulum, sesiswaan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan“. Fungsi Bidang Pendidikan Menengah - Perencanaan operasional Bidang Pendidikan Menengah;
- Pembagian tugas penyelenggaraan Bidang Pendidikan Menengah;
- Pemberian petunjuk penyelenggaraan Bidang Pendidikan Menegah ;
- Penyeliaan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pengaturan penyelenggaraan Bidang Pendidikan Menengah;
- Pemfasilitasian penyelenggaraan tugas Bidang Pendidikan Menengah;
- Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Menengah;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Menengah, dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
|