|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon, Nomor : 42 Tahun 2008, tentang : Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Cirebon, uraian Tugas Pokok dan Fungsi Bidang, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Cirebon adalah seperti tertuang dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
Tugas Pokok Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah ”Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan kesiswaan Pendidikan Menengah”. Fungsi Seksi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah - Perencanaan kegiatan kerja Seksi Kesiswaan;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan kesiswaan pendidikan menengah;
- Pembagian tugas pelaksanaan Seksi Kesiswaan;
- Pembimbingan pelaksanaan tugas Seksi Kesiswaan;
- Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan kesiswaan pendidikan menengah;
- Pengoreksian pelaksanaan tugas Seksi Kesiswaan;
- Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kesiswaan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya bedasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
|